Tindak Asusila dan Kekerasan

  • Dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, tindakan asusila, atau perilaku tidak senonoh baik kepada pelanggan, rekan kerja, maupun pihak lain.
  • Dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang membuat orang lain merasa tidak aman.
  • Semua bentuk pelecehan (verbal, fisik, gestur, kontak tidak pantas) akan langsung dianggap pelanggaran berat.
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa toleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *