Larangan dalam Penampilan

Untuk menjaga citra profesional dan kenyamanan pelanggan, seluruh karyawan wajib mematuhi larangan penampilan berikut:

  • Pakaian Tidak Sesuai Standar
    • Dilarang memakai pakaian yang sexy, terlalu ketat, terlalu transparan, atau tidak sesuai standar seragam salon.
    • Baju harus sopan, tertutup, dan sesuai aturan seragam yang berlaku.
  • Masker Mulut
    • Tidak diperkenankan memakai masker mulut selama bekerja, kecuali sedang sakit ringan dan telah mendapat izin atasan.
  • Penampilan Tidak Rapi
    • Dilarang datang dalam kondisi penampilan yang tidak profesional, seperti:
    • Tampil seperti habis bangun tidur
    • Makeup setengah jadi (half-done)
    • Rambut berantakan, tidak disisir, atau tidak diikat (untuk rambut panjang)
    • Wajah berminyak dan tidak dirapikan
  • Aroma Tidak Sedap
    • Dilarang bekerja dengan kondisi badan atau rambut berbau tidak sedap, bau asap rokok, atau aroma yang mengganggu pelanggan.
  • Kuku dan Kebersihan Tangan
    • Kuku tidak boleh panjang berlebihan kecuali sesuai standar nail technician.
    • Dilarang bekerja dengan kuku kotor, cat kuku terkelupas, atau tidak dirawat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *