- Karyawan wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
- Karyawan wajib memberi tahu manajer segera jika akan terlambat.
- Jika tidak dapat hadir, karyawan wajib memberi tahu minimal H-1 kecuali keadaan darurat.
- Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur.
- Titip absen atau manipulasi absen merupakan pelanggaran berat.