Kehadiran dan Absen

  • Karyawan wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
  • Karyawan wajib memberi tahu manajer segera jika akan terlambat.
  • Jika tidak dapat hadir, karyawan wajib memberi tahu minimal H-1 kecuali keadaan darurat.
  • Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur.
  • Titip absen atau manipulasi absen merupakan pelanggaran berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *