izin Khusus

  • Menikah: maksimal 3 hari (dipotong cuti tahunan/cuti mingguan)
  • Orang tua/keluarga inti meninggal: maksimal 2 hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *