Cuti Tahunan

  • Kuota: 12 hari / tahun
  • Bisa digunakan setelah bekerja 12 bulan (probation dihitung)
  • Bisa diambil 1× per bulan
  • Bisa hangus & tidak dapat diuangkan
  • Cuti dapat terpotong jika sakit maks 2 hari
  • Cuti tidak bisa digabung dengan libur mingguan
  • Permintaan cuti dadakan berlaku potongan jika < H-3
  • Tidak boleh mengambil cuti saat periode sibuk:
    • Menjelang hari raya
    • High season
    • Promo besar
    • Event besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *