FAQ
LashbrowQue's Rules
LashbrowQue's
- RIASAN
- Make Up
Untuk menjaga citra profesional dan memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan, seluruh karyawan wajib tampil dengan makeup rapi setiap hari kerja. Berikut standar lengkapnya:
- Alis
- Alis harus rapi, teratur, dan terbentuk dengan baik.
- Tidak berantakan atau terlalu tebal.
- Complexion (Bedak / Foundation)
- Wajah harus tampak bersih, halus, dan merata.
- Pemakaian bedak atau complexion wajib rapi, tidak patchy, dan tidak terlalu tebal.
- Blush On
- Blush on digunakan dengan warna natural, tidak terlalu mencolok.
- Eyeshadow
- Wajib menggunakan eyeshadow dengan warna natural, soft, dan profesional.
- Hindari warna terlalu terang atau glam yang tidak sesuai shift kerja reguler.
- Bulu Mata
- Bulu mata (extension atau strip) harus terpasang rapi, tidak miring, dan terlihat bersih.
- Jika menggunakan extension, pastikan tidak ada helai yang rusak berlebihan.
- Lips / Lipstik
- Wajib menggunakan lipstik atau lip tint dengan warna natural, nude, soft pink, atau warna lembut lainnya.
- Dilarang memakai warna gelap/mencolok kecuali ada instruksi khusus (event/promo).
- Kebersihan & Kerapian Wajah
- Tidak diperkenankan tampil dengan wajah berminyak atau kusam.
- Makeup harus dipertahankan rapi selama jam kerja (wajib touch-up jika diperlukan).
- Kewajiban Makeup
- Tidak diperbolehkan tampil tanpa makeup sama sekali.
- Makeup adalah bagian dari standar pelayanan dan representasi perusahaan.
- Alis
- Waktu Berias
- Karyawan Wajib Datang Sudah Makeup Rapi
- Seluruh karyawan diwajibkan hadir dengan kondisi wajah sudah full makeup, sesuai standar makeup LASHBROWQUE.
- Makeup harus sudah rapi dan siap bekerja sebelum shift dimulai.
- Waktu Berias di Studio (Jika Belum Makeup)
- Studio memberikan waktu maksimal 1 jam untuk karyawan yang perlu berias di tempat.
- Jika karyawan terlambat datang sehingga waktu berias memotong jam kerja, maka:
- Terhitung terlambat
- Ketertiban & Kerapian Area Berias
- Karyawan wajib menjaga kebersihan area tempat berias.
- Alat makeup pribadi tidak boleh berserakan atau mengganggu area kerja lainnya.
- Dilarang meninggalkan sampah seperti tisu, cotton bud, atau plastik kemasan.
- Karyawan Wajib Datang Sudah Makeup Rapi
- Standar Rambut
-
Kerapian Rambut
-
Rambut harus rapi, bersih, dan tertata setiap hari.
-
Tidak diperbolehkan datang dengan rambut acak-acakan, kusut, atau tidak disisir.
-
-
Rambut PanjangÂ
-
Karyawan dengan rambut panjang wajib menata rambut dengan rapi.
-
Ikatan rambut harus aman dan tidak mengganggu pekerjaan atau mengenai pelanggan.
-
-
Warna Rambut
-
Warna rambut boleh berwarna apapun
-
-
Kebersihan Rambut
-
Rambut harus dalam kondisi tidak berminyak, tidak bau, dan tidak berketombe.
-
Jika rambut terlihat kotor atau berminyak, karyawan wajib membersihkannya sebelum bertugas.
-
-
Larangan
-
Dilarang bekerja dengan rambut:
-
Basah atau belum kering
-
Berminyak berlebihan
-
Bau asap rokok atau bau tidak sedap
-
Acak-acakan atau tidak diikat (untuk rambut panjang)
-
-
Dilarang menyisir atau styling rambut di area depan pelanggan.
-
-
- Larangan dalam Penampilan
Untuk menjaga citra profesional dan kenyamanan pelanggan, seluruh karyawan wajib mematuhi larangan penampilan berikut:
- Pakaian Tidak Sesuai Standar
- Dilarang memakai pakaian yang sexy, terlalu ketat, terlalu transparan, atau tidak sesuai standar seragam salon.
- Baju harus sopan, tertutup, dan sesuai aturan seragam yang berlaku.
- Masker Mulut
- Tidak diperkenankan memakai masker mulut selama bekerja, kecuali sedang sakit ringan dan telah mendapat izin atasan.
- Penampilan Tidak Rapi
- Dilarang datang dalam kondisi penampilan yang tidak profesional, seperti:
- Tampil seperti habis bangun tidur
- Makeup setengah jadi (half-done)
- Rambut berantakan, tidak disisir, atau tidak diikat (untuk rambut panjang)
- Wajah berminyak dan tidak dirapikan
- Aroma Tidak Sedap
- Dilarang bekerja dengan kondisi badan atau rambut berbau tidak sedap, bau asap rokok, atau aroma yang mengganggu pelanggan.
- Kuku dan Kebersihan Tangan
- Kuku tidak boleh panjang berlebihan kecuali sesuai standar nail technician.
- Dilarang bekerja dengan kuku kotor, cat kuku terkelupas, atau tidak dirawat.
- Pakaian Tidak Sesuai Standar
- SERAGAM DAN KEBERSIHAN
- Kewajiban Menggunakan Seragam Resmi
- Seluruh karyawan wajib mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan oleh salon pada saat bekerja.
- Seragam hanya boleh dipakai selama jam kerja dan tidak digunakan untuk kegiatan pribadi di luar jam kerja.
- Kondisi Seragam
- Seragam harus selalu dalam kondisi bersih, rapi, tidak kusut, tidak sobek, dan tidak bau.
- Karyawan wajib mencuci seragam secara rutin dan memastikan seragam sudah layak dipakai sebelum bertugas.
- Jika seragam rusak atau tidak layak pakai, karyawan wajib melapor kepada manajer untuk penggantian sesuai aturan yang berlaku.
- Larangan Modifikasi Seragam
- Dilarang menggunting, memperpendek, memodifikasi model, atau mengubah bentuk seragam dalam bentuk apa pun.
- Dilarang menambah aksesori pribadi seperti bros, pin non-perusahaan, perhiasan berlebihan, atau item lain yang tidak sesuai standar salon.
- Ketentuan Kebersihan Diri (Personal Hygiene)
- Karyawan wajib tampil bersih, wangi, dan sopan selama jam kerja.
- Rambut harus rapi (diikat jika panjang) dan tidak boleh berantakan.
- Kuku harus bersih, tidak hitam, dan panjang kuku harus sesuai standar kebersihan (tidak terlalu panjang untuk layanan tertentu).
- Makeup bagi karyawan wanita harus natural, rapi, dan sesuai standar pelayanan.
- Dilarang memakai parfum dengan aroma terlalu menyengat yang dapat mengganggu pelanggan.
- Dilarang bekerja dalam keadaan tubuh kotor, bau badan berlebihan, atau berpenampilan tidak profesional.
- Penggunaan Alas Kaki
- Penggunaan Sepatu Tertutup (Wajib)
- Semua karyawan wajib menggunakan sepatu tertutup selama jam kerja.
- Sepatu harus aman, nyaman digunakan, dan tidak mengganggu mobilitas saat bekerja.
- Warna Sepatu
- Warna sepatu bebas, namun tetap harus terlihat profesional dan serasi dengan seragam.
- Hindari warna yang terlalu mencolok atau desain yang tidak sesuai lingkungan kerja.
- Larangan Terkait Alas Kaki
-
- Dilarang memakai:
• Sandal jepit
• Sepatu terbuka (sandal, flat terbuka, slip-on terbuka)
• Sepatu heels tinggi atau heels berlebihan yang berpotensi membahayakan saat bekerja
- Dilarang memakai:
-
- Ketentuan Kaos Kaki
- Kaos kaki wajib digunakan setiap hari kerja.
- Kaos kaki harus dalam kondisi bersih, tidak bau, dan tidak berlubang.
- Warna kaos kaki bebas, namun disarankan memilih warna netral agar tetap terlihat profesional.
- Penggunaan Sepatu Tertutup (Wajib)
- PENGGAJIAN DAN ADMINISTRASI
- THR (Tagihan Hari Raya)Diberikan sesuai aturan perusahaan (minimal bekerja 12 bulan)
- Cash Bon
- Tidak dalam masa percobaan
- Minimal 3 Bulan bekerja
- Memiliki catatan kehadiran dan kinerja yang baik
- Max 2× / bulan
- Minimal 200.000
- Maksimal 60% dari gaji pokok
- Melewati 60% akan di kenakan bungan 2-10%
- maksimal tenor 6-12 bulan bila pinjaman diatas 60%
- Jika karyawan resign/PHK, sisa pinjaman akan menjadi hutang dan di lunasi dari hak (Gaji, THR, Dan Lainnya)
- HARI LIBUR DAN CUTI
- Hari Libur Mingguan
- Libur 1 hari/minggu
- Tidak boleh memilih Sabtu & Minggu
- Tetap masuk pada tanggal merah, kecuali:
- Tahun Baru (1 Januari)
- Hari Raya Nyepi
- Cuti Tahunan
- Kuota: 12 hari / tahun
- Bisa digunakan setelah bekerja 12 bulan (probation dihitung)
- Bisa diambil 1× per bulan
- Bisa hangus & tidak dapat diuangkan
- Cuti dapat terpotong jika sakit maks 2 hari
- Cuti tidak bisa digabung dengan libur mingguan
- Permintaan cuti dadakan berlaku potongan jika < H-3
- Tidak boleh mengambil cuti saat periode sibuk:
- Menjelang hari raya
- High season
- Promo besar
- Event besar
- Tukar Libur
- Tukar libur antar stylist wajib seizin atasan
- Pengajuan min H-2
- Maksimal 2× per bulan
- Penggabungan Libur
- Libur mingguan → maksimal 2 hari, setiap 1× per 2 bulan
- Cuti tahunan → maksimal 7 hari, 1× per tahun
- KETIDAKHADIRAN
- Sakit
- Sakit di rumah (tanpa surat dokter): maksimal 1 hari
- Sakit ke dokter: maksimal 2 hari
- Operasi/opname (wajib surat dokter): maksimal 4 hari
- Izin Pribadi
- Wajib izin tertulis & disetujui atasan
- Penggabungan libur mingguan (di luar cuti tahunan): maks 2 hari
- Penggabungan cuti tahunan: maks 7 hari (min H-45 pemberitahuan)
- Izin Dadakan
- Izin tidak masuk mendadak: maks 1 hari
- Izin pulang cepat: maks 1 jam
- Izin terlambat: maks 1 jam
- Di atas batas → masuk kategori cuti dadakan atau absen
- Izin Melahirkan
- Maksimal 30 hari
- KEHADIRAN
- Absen & Presensi
- Wajib absen masuk dan pulang
- Tidak absen masuk = dianggap terlambat 10 menit
- Â Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur
- Dilarang titip absen
- Waktu Kedatangan
Karyawan wajib datang minimal 10 menit sebelum shift dimulai:
- Shift 1: Datang lewat 08.50 = terlambat
- Shift 2: Datang lewat 12.50 = terlambat
- WAKTU KERJA & OPERASIONAL
- Jam Operasional StudioSetiap Hari 09.00 – 21.00 WITA
- Durasi Kerja• 8 jam kerja / hari
• 6 hari kerja / minggu - Shift Kerja
- Shift 1: 09.00 – 17.00
- Shift 2: 13.00 – 21.00
- Masa Kerja dan Pelatihan
- Kontrak minimal 2 tahun (Stylist Eyelash/Nail)
- Masa probation/training maksimal 3 bulan
- Lembur
- Dihitung per 60 menit
- Lembur hanya dihitung jika diinstruksikan & disetujui atasan
- Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur
- TATA TERTIB
- SERAGAM KERJA DAN KEBERSIHAN
- Seluruh karyawan wajib mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan oleh salon.
- Seragam harus dalam kondisi bersih, rapi, tidak kusut, dan tidak bau.
- Dilarang memodifikasi seragam (menggunting, memperpendek, menambah aksesori pribadi).
- Karyawan harus tampil wangi, bersih, dan sopan selama jam kerja.
- Sepatu
- Wajib menggunakan sepatu tertutupÂ
- Warna sepatu bebas
- Dilarang memakai sandal jepit, sepatu terbuka, atau heels berlebihan.
- Kaos kaki wajib digunakan dan harus bersih.
- Penggunaan Alat dan Barang
- Dilarang menggunakan peralatan, produk, atau barang milik studio untuk keperluan pribadi tanpa izin atasan.
- Semua peralatan harus dirawat, dibersihkan, dan disimpan kembali ke tempatnya setelah digunakan.
- Setiap alat yang rusak/hilang wajib dilaporkan segera ke atasan.
- Produk habis pakai (lem bulu mata, buffer nail, kapas, cleanser, dll) tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi.
- Dilarang membawa alat atau barang studio keluar dari area kerja, dalam kondisi apa pun.
- Penggunaan barang berharga (mesin, LED lamp, alat disinfektan, tools mahal) hanya boleh digunakan sesuai SOP.
- Tidak boleh meminjam atau menggunakan alat rekan kerja tanpa izin.
- Istirahat dan Waktu Makan
- Makan/minum tidak diperbolehkan di area pelanggan (ruang treatment, front desk, area tunggu).
- Makan hanya diperbolehkan di area yang ditentukan.
- Selama istirahat, karyawan tetap wajib menjaga kerapian diri agar saat kembali bekerja tetap terlihat profesional.
- Setelah makan, wajib membersihkan area makan dan memastikan tidak ada bau menyengat, sampah, atau sisa makanan.
- Kehadiran dan Absen
- Karyawan wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
- Karyawan wajib memberi tahu manajer segera jika akan terlambat.
- Jika tidak dapat hadir, karyawan wajib memberi tahu minimal H-1 kecuali keadaan darurat.
- Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur.
- Titip absen atau manipulasi absen merupakan pelanggaran berat.
- Kerja Sama Tim
- Karyawan wajib menjaga sikap profesional, saling menghormati, dan bekerja sama dengan seluruh tim.
- Â Dilarang keras memicu konflik, bergosip negatif, atau menciptakan suasana kerja yang tidak sehat.
- Komunikasi antara karyawan, manajemen, dan pelanggan harus selalu sopan, jelas, dan profesional.
- Semua instruksi dari atasan wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan SOP dan keselamatan.
- Kinerja dan Tanggung Jawab
- Karyawan wajib menjalankan tugas sesuai SOP, standar layanan, dan prosedur kebersihan LASHBROWQUE.
- Tanggung jawab penuh atas kerapian area kerja, alat, dan hasil layanan.
- Setiap kendala, masalah teknis, atau komplain pelanggan harus segera dilaporkan kepada manajer.
- Karyawan wajib mengikuti training internal atau evaluasi performa jika diperlukan.
- Tidak diperbolehkan meninggalkan area kerja tanpa izin dari atasan.
- Rahasia Perusahaan
- Gaji & informasi finansial pribadi (tidak boleh dibahas ke sesama karyawan).
- Data pelanggan, termasuk nomor HP, riwayat treatment, catatan alergi, preferensi, dan foto.
- Data Karyawan, termasuk akun sosial media, nomor HP, atau data pribadi karyawan lainnya
- Produk & alat yang digunakan di studio, termasuk brand internal atau supplier.
- Detail treatment pelanggan, metode kerja, proses, dan hasil sebelum-sesudah.
- Harga internal, struktur komisi, insentif, dan perhitungan bonus.
- SOP, formula treatment, teknik khusus, serta sistem kerja LASHBROWQUE.
- Â Informasi internal manajemen dan operasional, termasuk kebijakan, strategi, dan keputusan internal.
- Tindak Asusila dan Kekerasan
- Dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, tindakan asusila, atau perilaku tidak senonoh baik kepada pelanggan, rekan kerja, maupun pihak lain.
- Dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang membuat orang lain merasa tidak aman.
- Semua bentuk pelecehan (verbal, fisik, gestur, kontak tidak pantas) akan langsung dianggap pelanggaran berat.
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa toleransi.
- Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol
- Dilarang mengonsumsi narkoba, obat terlarang, alkohol, atau bahan berbahaya lainnya selama jam kerja atau berada di dalam area LASHBROWQUE.
- Datang bekerja dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh obat-obatan adalah pelanggaran berat.
- Dilarang membawa barang terlarang ke lingkungan kerja.
- Pelanggaran termasuk kategori zero tolerance dan dapat berujung pada PHK langsung.