FAQ

LashbrowQue's Rules

LashbrowQue's
    • Untuk menjaga citra profesional dan memberikan pengalaman terbaik kepada pelanggan, seluruh karyawan wajib tampil dengan makeup rapi setiap hari kerja. Berikut standar lengkapnya:

      • Alis
        • Alis harus rapi, teratur, dan terbentuk dengan baik.
        • Tidak berantakan atau terlalu tebal.
      • Complexion (Bedak / Foundation)
        • Wajah harus tampak bersih, halus, dan merata.
        • Pemakaian bedak atau complexion wajib rapi, tidak patchy, dan tidak terlalu tebal.
      • Blush On
        • Blush on digunakan dengan warna natural, tidak terlalu mencolok.
      • Eyeshadow
        • Wajib menggunakan eyeshadow dengan warna natural, soft, dan profesional.
        • Hindari warna terlalu terang atau glam yang tidak sesuai shift kerja reguler.
      • Bulu Mata
        • Bulu mata (extension atau strip) harus terpasang rapi, tidak miring, dan terlihat bersih.
        • Jika menggunakan extension, pastikan tidak ada helai yang rusak berlebihan.
      • Lips / Lipstik
        • Wajib menggunakan lipstik atau lip tint dengan warna natural, nude, soft pink, atau warna lembut lainnya.
        • Dilarang memakai warna gelap/mencolok kecuali ada instruksi khusus (event/promo).
      • Kebersihan & Kerapian Wajah
        • Tidak diperkenankan tampil dengan wajah berminyak atau kusam.
        • Makeup harus dipertahankan rapi selama jam kerja (wajib touch-up jika diperlukan).
      • Kewajiban Makeup
        • Tidak diperbolehkan tampil tanpa makeup sama sekali.
        • Makeup adalah bagian dari standar pelayanan dan representasi perusahaan.
      • Karyawan Wajib Datang Sudah Makeup Rapi
        • Seluruh karyawan diwajibkan hadir dengan kondisi wajah sudah full makeup, sesuai standar makeup LASHBROWQUE.
        • Makeup harus sudah rapi dan siap bekerja sebelum shift dimulai.
      • Waktu Berias di Studio (Jika Belum Makeup)
        • Studio memberikan waktu maksimal 1 jam untuk karyawan yang perlu berias di tempat.
        • Jika karyawan terlambat datang sehingga waktu berias memotong jam kerja, maka:
        • Terhitung terlambat
      • Ketertiban & Kerapian Area Berias
        • Karyawan wajib menjaga kebersihan area tempat berias.
        • Alat makeup pribadi tidak boleh berserakan atau mengganggu area kerja lainnya.
        • Dilarang meninggalkan sampah seperti tisu, cotton bud, atau plastik kemasan.
      • Kerapian Rambut

        • Rambut harus rapi, bersih, dan tertata setiap hari.

        • Tidak diperbolehkan datang dengan rambut acak-acakan, kusut, atau tidak disisir.

      • Rambut Panjang 

        • Karyawan dengan rambut panjang wajib menata rambut dengan rapi.

        • Ikatan rambut harus aman dan tidak mengganggu pekerjaan atau mengenai pelanggan.

      • Warna Rambut

        • Warna rambut boleh berwarna apapun

      • Kebersihan Rambut

        • Rambut harus dalam kondisi tidak berminyak, tidak bau, dan tidak berketombe.

        • Jika rambut terlihat kotor atau berminyak, karyawan wajib membersihkannya sebelum bertugas.

      • Larangan

        • Dilarang bekerja dengan rambut:

          • Basah atau belum kering

          • Berminyak berlebihan

          • Bau asap rokok atau bau tidak sedap

          • Acak-acakan atau tidak diikat (untuk rambut panjang)

        • Dilarang menyisir atau styling rambut di area depan pelanggan.

    • Untuk menjaga citra profesional dan kenyamanan pelanggan, seluruh karyawan wajib mematuhi larangan penampilan berikut:

      • Pakaian Tidak Sesuai Standar
        • Dilarang memakai pakaian yang sexy, terlalu ketat, terlalu transparan, atau tidak sesuai standar seragam salon.
        • Baju harus sopan, tertutup, dan sesuai aturan seragam yang berlaku.
      • Masker Mulut
        • Tidak diperkenankan memakai masker mulut selama bekerja, kecuali sedang sakit ringan dan telah mendapat izin atasan.
      • Penampilan Tidak Rapi
        • Dilarang datang dalam kondisi penampilan yang tidak profesional, seperti:
        • Tampil seperti habis bangun tidur
        • Makeup setengah jadi (half-done)
        • Rambut berantakan, tidak disisir, atau tidak diikat (untuk rambut panjang)
        • Wajah berminyak dan tidak dirapikan
      • Aroma Tidak Sedap
        • Dilarang bekerja dengan kondisi badan atau rambut berbau tidak sedap, bau asap rokok, atau aroma yang mengganggu pelanggan.
      • Kuku dan Kebersihan Tangan
        • Kuku tidak boleh panjang berlebihan kecuali sesuai standar nail technician.
        • Dilarang bekerja dengan kuku kotor, cat kuku terkelupas, atau tidak dirawat.
      • Seluruh karyawan wajib mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan oleh salon pada saat bekerja.
      • Seragam hanya boleh dipakai selama jam kerja dan tidak digunakan untuk kegiatan pribadi di luar jam kerja.
      • Seragam harus selalu dalam kondisi bersih, rapi, tidak kusut, tidak sobek, dan tidak bau.
      • Karyawan wajib mencuci seragam secara rutin dan memastikan seragam sudah layak dipakai sebelum bertugas.
      • Jika seragam rusak atau tidak layak pakai, karyawan wajib melapor kepada manajer untuk penggantian sesuai aturan yang berlaku.
      • Dilarang menggunting, memperpendek, memodifikasi model, atau mengubah bentuk seragam dalam bentuk apa pun.
      • Dilarang menambah aksesori pribadi seperti bros, pin non-perusahaan, perhiasan berlebihan, atau item lain yang tidak sesuai standar salon.
      • Karyawan wajib tampil bersih, wangi, dan sopan selama jam kerja.
      • Rambut harus rapi (diikat jika panjang) dan tidak boleh berantakan.
      • Kuku harus bersih, tidak hitam, dan panjang kuku harus sesuai standar kebersihan (tidak terlalu panjang untuk layanan tertentu).
      • Makeup bagi karyawan wanita harus natural, rapi, dan sesuai standar pelayanan.
      • Dilarang memakai parfum dengan aroma terlalu menyengat yang dapat mengganggu pelanggan.
      • Dilarang bekerja dalam keadaan tubuh kotor, bau badan berlebihan, atau berpenampilan tidak profesional.
      • Penggunaan Sepatu Tertutup (Wajib)
        • Semua karyawan wajib menggunakan sepatu tertutup selama jam kerja.
        • Sepatu harus aman, nyaman digunakan, dan tidak mengganggu mobilitas saat bekerja.
      • Warna Sepatu
        • Warna sepatu bebas, namun tetap harus terlihat profesional dan serasi dengan seragam.
        • Hindari warna yang terlalu mencolok atau desain yang tidak sesuai lingkungan kerja.
      • Larangan Terkait Alas Kaki
          • Dilarang memakai:
            • Sandal jepit
            • Sepatu terbuka (sandal, flat terbuka, slip-on terbuka)
            • Sepatu heels tinggi atau heels berlebihan yang berpotensi membahayakan saat bekerja
      • Ketentuan Kaos Kaki
        • Kaos kaki wajib digunakan setiap hari kerja.
        • Kaos kaki harus dalam kondisi bersih, tidak bau, dan tidak berlubang.
        • Warna kaos kaki bebas, namun disarankan memilih warna netral agar tetap terlihat profesional.
    • Diberikan sesuai aturan perusahaan (minimal bekerja 12 bulan)
      • Tidak dalam masa percobaan
      • Minimal 3 Bulan bekerja
      • Memiliki catatan kehadiran dan kinerja yang baik
      • Max 2× / bulan
      • Minimal 200.000
      • Maksimal 60% dari gaji pokok
      • Melewati 60% akan di kenakan bungan 2-10%
      • maksimal tenor 6-12 bulan bila pinjaman diatas 60%
      • Jika karyawan resign/PHK, sisa pinjaman akan menjadi hutang dan di lunasi dari hak (Gaji, THR, Dan Lainnya)
      • Libur 1 hari/minggu
      • Tidak boleh memilih Sabtu & Minggu
      • Tetap masuk pada tanggal merah, kecuali:
        • Tahun Baru (1 Januari)
        • Hari Raya Nyepi
      • Kuota: 12 hari / tahun
      • Bisa digunakan setelah bekerja 12 bulan (probation dihitung)
      • Bisa diambil 1× per bulan
      • Bisa hangus & tidak dapat diuangkan
      • Cuti dapat terpotong jika sakit maks 2 hari
      • Cuti tidak bisa digabung dengan libur mingguan
      • Permintaan cuti dadakan berlaku potongan jika < H-3
      • Tidak boleh mengambil cuti saat periode sibuk:
        • Menjelang hari raya
        • High season
        • Promo besar
        • Event besar
      • Tukar libur antar stylist wajib seizin atasan
      • Pengajuan min H-2
      • Maksimal 2× per bulan
      • Libur mingguan → maksimal 2 hari, setiap 1× per 2 bulan
      • Cuti tahunan → maksimal 7 hari, 1× per tahun
      • Sakit di rumah (tanpa surat dokter): maksimal 1 hari
      • Sakit ke dokter: maksimal 2 hari
      • Operasi/opname (wajib surat dokter): maksimal 4 hari
      • Wajib izin tertulis & disetujui atasan
      • Penggabungan libur mingguan (di luar cuti tahunan): maks 2 hari
      • Penggabungan cuti tahunan: maks 7 hari (min H-45 pemberitahuan)
      • Izin tidak masuk mendadak: maks 1 hari
      • Izin pulang cepat: maks 1 jam
      • Izin terlambat: maks 1 jam
      • Di atas batas → masuk kategori cuti dadakan atau absen
      • Maksimal 30 hari
      • Wajib absen masuk dan pulang
      • Tidak absen masuk = dianggap terlambat 10 menit
      •  Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur
      • Dilarang titip absen
    • Karyawan wajib datang minimal 10 menit sebelum shift dimulai:

      • Shift 1: Datang lewat 08.50 = terlambat
      • Shift 2: Datang lewat 12.50 = terlambat
    • Setiap Hari 09.00 – 21.00 WITA
    • • 8 jam kerja / hari
      • 6 hari kerja / minggu
      • Shift 1: 09.00 – 17.00
      • Shift 2: 13.00 – 21.00
      • Kontrak minimal 2 tahun (Stylist Eyelash/Nail)
      • Masa probation/training maksimal 3 bulan
      • Dihitung per 60 menit
      • Lembur hanya dihitung jika diinstruksikan & disetujui atasan
      • Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur
      • Seluruh karyawan wajib mengenakan seragam resmi yang telah ditentukan oleh salon.
      • Seragam harus dalam kondisi bersih, rapi, tidak kusut, dan tidak bau.
      • Dilarang memodifikasi seragam (menggunting, memperpendek, menambah aksesori pribadi).
      • Karyawan harus tampil wangi, bersih, dan sopan selama jam kerja.
      • Wajib menggunakan sepatu tertutup 
      • Warna sepatu bebas
      • Dilarang memakai sandal jepit, sepatu terbuka, atau heels berlebihan.
      • Kaos kaki wajib digunakan dan harus bersih.
      • Dilarang menggunakan peralatan, produk, atau barang milik studio untuk keperluan pribadi tanpa izin atasan.
      • Semua peralatan harus dirawat, dibersihkan, dan disimpan kembali ke tempatnya setelah digunakan.
      • Setiap alat yang rusak/hilang wajib dilaporkan segera ke atasan.
      • Produk habis pakai (lem bulu mata, buffer nail, kapas, cleanser, dll) tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi.
      • Dilarang membawa alat atau barang studio keluar dari area kerja, dalam kondisi apa pun.
      • Penggunaan barang berharga (mesin, LED lamp, alat disinfektan, tools mahal) hanya boleh digunakan sesuai SOP.
      • Tidak boleh meminjam atau menggunakan alat rekan kerja tanpa izin.
      • Makan/minum tidak diperbolehkan di area pelanggan (ruang treatment, front desk, area tunggu).
      • Makan hanya diperbolehkan di area yang ditentukan.
      • Selama istirahat, karyawan tetap wajib menjaga kerapian diri agar saat kembali bekerja tetap terlihat profesional.
      • Setelah makan, wajib membersihkan area makan dan memastikan tidak ada bau menyengat, sampah, atau sisa makanan.
      • Karyawan wajib melakukan absensi masuk dan pulang sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
      • Karyawan wajib memberi tahu manajer segera jika akan terlambat.
      • Jika tidak dapat hadir, karyawan wajib memberi tahu minimal H-1 kecuali keadaan darurat.
      • Tidak absen pulang = tidak dihitung lembur.
      • Titip absen atau manipulasi absen merupakan pelanggaran berat.
      • Karyawan wajib menjaga sikap profesional, saling menghormati, dan bekerja sama dengan seluruh tim.
      •  Dilarang keras memicu konflik, bergosip negatif, atau menciptakan suasana kerja yang tidak sehat.
      • Komunikasi antara karyawan, manajemen, dan pelanggan harus selalu sopan, jelas, dan profesional.
      • Semua instruksi dari atasan wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan SOP dan keselamatan.
      • Karyawan wajib menjalankan tugas sesuai SOP, standar layanan, dan prosedur kebersihan LASHBROWQUE.
      • Tanggung jawab penuh atas kerapian area kerja, alat, dan hasil layanan.
      • Setiap kendala, masalah teknis, atau komplain pelanggan harus segera dilaporkan kepada manajer.
      • Karyawan wajib mengikuti training internal atau evaluasi performa jika diperlukan.
      • Tidak diperbolehkan meninggalkan area kerja tanpa izin dari atasan.
      • Gaji & informasi finansial pribadi (tidak boleh dibahas ke sesama karyawan).
      • Data pelanggan, termasuk nomor HP, riwayat treatment, catatan alergi, preferensi, dan foto.
      • Data Karyawan, termasuk akun sosial media, nomor HP, atau data pribadi karyawan lainnya
      • Produk & alat yang digunakan di studio, termasuk brand internal atau supplier.
      • Detail treatment pelanggan, metode kerja, proses, dan hasil sebelum-sesudah.
      • Harga internal, struktur komisi, insentif, dan perhitungan bonus.
      • SOP, formula treatment, teknik khusus, serta sistem kerja LASHBROWQUE.
      •  Informasi internal manajemen dan operasional, termasuk kebijakan, strategi, dan keputusan internal.
      • Dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, tindakan asusila, atau perilaku tidak senonoh baik kepada pelanggan, rekan kerja, maupun pihak lain.
      • Dilarang melakukan kekerasan fisik, verbal, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang membuat orang lain merasa tidak aman.
      • Semua bentuk pelecehan (verbal, fisik, gestur, kontak tidak pantas) akan langsung dianggap pelanggaran berat.
      • Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa toleransi.
      • Dilarang mengonsumsi narkoba, obat terlarang, alkohol, atau bahan berbahaya lainnya selama jam kerja atau berada di dalam area LASHBROWQUE.
      • Datang bekerja dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh obat-obatan adalah pelanggaran berat.
      • Dilarang membawa barang terlarang ke lingkungan kerja.
      • Pelanggaran termasuk kategori zero tolerance dan dapat berujung pada PHK langsung.