Penggabungan Libur

  • Libur mingguan → maksimal 2 hari, setiap 1× per 2 bulan
  • Cuti tahunan → maksimal 7 hari, 1× per tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *